Soal Pemecatan M. Taufik, Gerindra DKI : Hasil Sidang MKP Bentuknya Baru Rekomendasi

M. Taufik. (Zat)

Jakarta, Dekannews - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pemecatan M. Taufik belum final. Lantaran, Keputusan Majelis Kehormatan partai (MKP) Gerindra itu baru sebatas rekomendasi yang bakal disampaikan kepada pimpinan pusat.  

"Sepengetahuan saya, hasil sidang MKP, Majelis Kehormatan Partai, bentuknya baru rekomendasi. Rekomendasi itu nanti akan disampaikan ke DPP untuk diputuska," kata Riza di Balai Kota DKIJakarta Pusat, Selasa (7/6).  

Namun RiA memastikan apapun yang diputuskan oleh DPP, pimpinan daerah akan menerima segala kebijakan tersebut. Saat ini, Riza mengaku masih menunggu keputusan DPP.   

"Harapan kami, apapun yang ditentukan partai merupakan kebijakan yang baik bagi semua karena kami berharap Gerindra ke ke Depanmya menjadi lebih baik ke depannya baik di Jakarta maupun tingkat nasionalnya," urainya.  

Sebagai informasi, MKP Partai Gerindra  menggelar sidang di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Selasa (7/6) lalu memutuskan memecat secara resmi M. Taufik sebagai kader.   

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto membeberkan kesalahan-kesalahan fatal yang menyebabkan Mohamad Taufik dipecat dari Partai Gerindra sebagai kader.  

Wihadi beralasan pertimbangan Partai mengeluarkan M. Taufik dari Gerindra lantaran terdapat akumulasi kesalahan mulai pelaksanaan Pilpres 2019 hingga saat ini.  

Pertama, selaku kader Partai Gerindra juga sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta dan menjabat di DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, dinyatakan telah gagal menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019.   

"Pada saat saudara Taufik menjadi Ketua DPRD kantor DPD Prtai Gerindra tidak ada. Dan juga saat Pilpres DKI kalah, itu menjadi catatan juga," kata Wihadi, di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6). 

Kemudian, M Taufik diketahui kerap disebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah DKI.  (Zat)